Sejarah Singkat

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Konawe Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor XXX/PMK.01/20XX tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pendirian kantor ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya untuk mendukung kegiatan industri pertambangan dan perdagangan yang berkembang pesat di Kabupaten Konawe Utara.

Sejak beroperasi secara resmi pada [Masukkan Tanggal], KPPBC Konawe Utara terus berupaya menjadi mitra strategis bagi para pelaku usaha serta garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.


Visi & Misi

Visi

Menjadi Institusi Kepabeanan dan Cukai Terkemuka di Dunia.

Misi

  • Memfasilitasi perdagangan dan industri.
  • Melindungi perbatasan dan masyarakat Indonesia.
  • Mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Struktur Organisasi

KPPBC TMP C Konawe Utara dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dan dibantu oleh beberapa unit eselon V. Berikut adalah susunan pejabat struktural:

  • Kepala Kantor: [Nama Kepala Kantor]
  • Kepala Subbagian Umum: [Nama Pejabat]
  • Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis: [Nama Pejabat]
  • Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan: [Nama Pejabat]
  • Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan: [Nama Pejabat]

Catatan: Struktur dan nama jabatan dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku.